Derap langkah pembangunan yang semakin berkembang dan maju serta munculnya teknologi yang semakin canggih menimbulkan akibat yang menguntungkan, tetapi di lain pihak merugikan sehingga timbullah kesenjangan sosial. Ada yang baik dan ada yang miskin, ada yang mampu ada pula yang tidak/ kurang mampu.
Dengan melihat kenyataan diatas, Tokoh Masyarakat, Ulama dan para Pendidik di Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis merasa terpanggil untuk membantu program pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Akhirnya pada tahun 1993 atas prakarsa Bapak H. Ukim Setiadi seoarang tokoh masyarakat yang sangat peduli terhadap pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, didirikanlah sebuah yayasan yang diberi nama : "Yayasan Pendidikan Islam dan Kesejahteraan Sosial Miftahussalam" di atas sebidang tanah wakaf beliau seluas 1600 meter persegi.
Berpijak dari tujuan awal Yayasan yaitu mensejahterakan masyarakat serta melihat banyaknya anak-anak yatim, yatim piatu di lingkungan yayasan yang kurang mendapat perhatian baik di bidang pendidikan maupun kejahteraan dirinya. Atas hal itu, maka didirikanlah sebuah Panti Sosial Asuhan Anak yang diberi nama : "Bina Mekar". atas kerja sama yang baik antara pihak Yayasan Miftahussalam dengan Dinas Sosial Kabupaten Ciamis serta telah memenuhi persyaratan administrasi dengan klasifikasi/ tipe C, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Sosial / Kawil Departemen Sosial Provinsi Jawa Barat nomor 482/Orsos/95 pada tanggal 19 Oktober 1995.