A. Pendahuluan
Anak yatim adalah anak yang ditinggalkan mati ayahnya selagi ia belum mencapai umur balig. Dalam Islam, anak yatim memiliki kedudukan tersendiri. Mereka mendapat perhatian khusus dari Rasulullah saw. Ini tiada lain demi untuk menjaga kelangsungan hidupnya agar jangan sampai telantar hingga menjadi orang yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, banyak sekali hadis yang menyatakan betapa mulianya orang yang mau memelihara anak yatim atau menyantuninya. Sayang, anjuran Beliau itu sampai kini belum begitu mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat. Hanya sebagian kecil saja umat Islam yang mau memperhatikan anjuran itu. Hal ini semestinya tidak layak dilakukan umat Islam yang inti ajarannya banyak menganjurkan saling tolong sesama umat Islam dan bahkan selain umat Islam. Di Indonesia, khususnya di desa-desa, sampai sekarang kebiasaan memberi uang ala kadarnya pada tanggal 10 Muharam kepada anak yatim masih berlaku. Pada setiap tanggal 10 Muharam, anak-anak yatim bergerombol-gerombol mendatangi rumah-rumah orang kaya atau para dermawan. Di situ mereka memperoleh pembagian uang. Kebiasaan demikian sungguh amat terpuji, tetapi apakah para anak yatim hanya butuh bantuan sekali itu?
Tentunya tidak. Mereka membutuhkan bimbingan sampai dirinya mampu mengarungi bahtera kehidupannya sendiri. Betapa mulianya orang yang mau berbuat demikian, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari bersumber dari Sahl bin Sa’ad bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Saya yang menanggung (memelihara) anak yatim dengan baik ada di surga bagaikan ini, seraya Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah dan Beliau rentangkan kedua kaki jarinya itu” (H.R. Bukhari).
Allah sendiri berfirman yang artinya, “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa besar (QS. An-Nisaa:2)
Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang suka menyantuni anak yatim; sebagaimana sabda Nabi, “Barang siapa yang menanggung makan dan minum (memelihara) anak yatim dari orang Islam, sampai Allah SWT mencukupkan dia, maka Allah mengharuskan ia masuk surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak terampunkan” (H.R. Turmudzi).
Dari hadis ini, memberikan jaminan bagi orang-orang yang mau mengasuh anak yatim akan memperoleh imbalan pahala dari Allah SWT, berupa surga yang disejajarkan dengan surga Nabi saw., kecuali ia melakukan dosa-dosa yang tidak terampunkan oleh Allah SWT. Demikianlah kewajiban kita sebagai umat Islam dalam menyantuni anak yatim.
B. Latar Belakang
Merenungi hal diatas, maka Yayasan Miftahussalam mendirikan Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Bina Mekar Miftahussalam yang terletak di dusun Handapherang tepatnya di Jalan H. Ubad No. 94 merupakan salah satu wadah / lembaga yang ada di Desa Handapherang yang ingin ikut berperan untuk meningkatkan rasa kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan sosial sekitar, khususnya pada anak-anak yatim, piatu dan yatim piatu yang tidak mampu.
C. Permasalahan Yang Dihadapi
Mengingat jumlah anak yang harus disantuni begitu banyak, sedangkan kemampuan dana yang kami miliki terbatas, sehingga pelayanan terhadap anak pun hanya baru sekedar bantuan stimulan saja, dikarenakan kami belum memiliki donatur tetap untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada anak asuh kami.
Maka melalui proposal permohonan ini kami bermaksud mengajak masyarakat mampu untuk saling berbagi dengan para anak yatim piatu untuk sedikit menciptakan senyuman bagi mereka. Sehingga mereka menjadi penerus bangsa yang baik di masa yang akan datang.
D. Sasaran
Sasaran bantuan ini adalah anak-anak yatim, piatu dan yatim piatu yang berada di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Bina Mekar Miftahussalam, Dusun Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
E. Motto
“Berbagi Untuk Menyayangi Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu Merupakan Anugrah Yang Sungguh Mulia, Karena Rahmat Dan Kasih Sayang Allah SWT. Tidak Akan Berkurang Bagimu”
F. Maksud Dan Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan proposal permohonan ini adalah sebagai berikut :
- Mengajak masyarakat mampu, para pengusaha untuk saling berbagi dengan para anak yatim piatu untuk sedikit menciptakan senyuman bagi mereka.
- Membantu mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat mampu terhadap sosial kemasyarakatan.
- Mengajak masyarakat mampu untuk berlomba menebar amalan dengan sedekah.
- Mencari donatur tetap untuk bantuan anak-anak yatim piatu di Panti Sosial Asuhan Anank (PSAA) Bina Mekar Miftahussalam, Dusun Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
G. Bentuk Kegiatan / Pelayanan Yang Diberikan
Bentuk kegiatan / pelayanan yang diberikan diantaranya sebagai berikut :
- Bantuan Permakanan
- Bantuan Yatim Miskin
- Bantuan Peralatan Sekolah
- Pelatihan Keterampilan /Kemandirian
- Rekreasi / Study Tour
- Bingkisan Idul Fitri
- Bantuan Pembangunan Sarana Prasana Panti
H. Penutup
Demikian proposal permohonan ini kami susun. Semoga dapat memberikan gambaran mengenai palaksanaan kegiatan nantinya. Besar harapan kami permohonan ini dapat terkabul.
Akhir kata kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kapada semua pihak yang telah ikut membantu, semoga amal ibadah Bapak berikan mendapat ridho Allah SWT dan diganti dengan balasan pahala yang berlipat ganda. Amin