YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (YPIKS)
LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
Alamat
: Jl. H. Ubad No. 94 RT. 32 RW. 13 Tlp. '
(0265) 776337
Handapherang - Cijeungjing – Ciamis 46271
========================================================================
Nomor : 271/055 /LKSA-BM/XII/ 2014 Ciamis,
23 Desember 2014
Lampiran :
1(Satu) berkas
Perihal :
Permohonan
Bantuan Sosial
Melalui
LKSA
Kepada
Yth. Bapak Kepala Dinas Sosial
Provinsi Jawa Barat
di-
Cimahi
Melalui :
Yth. Bapak Kepala Dinsosnakertrans Kab. Ciamis
di-
Ciamis
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dipermaklumkan
dengan hormat kepada Bapak bahwa di Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing
Kabupaten Ciamis, telah berdiri sebuah Panti yang menyantuni anak yatim, yatim
piatu dan anak yang orangtuanya tidak mampu sejak tahun 1993. Pada saat ini
kami mengasuh sebanyak 96 orang.
Dipermaklumkan
pula bahwa sampai saat ini kami masih belum mempunyai sumber dana yang memadai
guna menutupi kebutuhan biaya rutin yang tidak bisa hindarkan.
Sehubungan
dengan hal tersebut, kami mengajukan permohonan kepada Bapak, agar dapat
memberikan bantuan pada panti kami melalui program Bantuan Sosial melaui
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Atas segala limpahan perkenan Bapak terhadap
permohonan ini kami haturkan ucapan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Ketua
HOLIDIN, S.Pd.I
|
LKSA Bina Mekar Miftahussalam
Sekretaris
WAHYUDIN
|
Mengetahui :
|
Penjabat Kepala Desa Handapherang
ABDURACHMAN
NIP. 195905011987081001
|
Ketua Yayasan Miftahussalam
EDI CAHYADI, Arc
|
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (YPIKS)
LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
BINA MEKAR MIFTAHUSSALAM
Alamat
: Jl. H. Ubad No. 94 RT. 32 RW. 13 Tlp. '
(0265) 776337
Handapherang - Cijeungjing – Ciamis 46271
=======================================================================
PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN DANA
BANTUAN SOSIAL MELALUI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA)
I.
LATAR
BELAKANG
لَقَدْ خَلَقْنـَا اْلاِنْسَانَ
فِيْ أَحْـسَنِ تَقْـوِيْمٍ
‘Sungguh telah Kami (Allah SWT) ciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (QS.
Attin : 5).
Tapi manusia tidak diciptakan sama, melainkan beraneka
ragam jenis, ada laki-laki dan ada pula perempuan. Begitu pula karunia yang
diberikan Allah bermacam-macam pula, salah satunya adalah “nasib”. Tiap orang berbeda-beda, ada yang bernasib baik/beruntung, ada yang
bernasib kurang baik/kurang beruntung.
Diantara mereka yang memperoleh nasib yang kurang
beruntung adalah anak yatim piatu/anak yang ekonomi orang tuanya kurang mampu,
padahal mereka sama-sama diciptakan Allah, bagian dari masyarakat, tetapi
mereka diperlakukan tidak sama.
Berdasarkan pemikiran tersebut maka Yayasan Pendidikan
Islam dan Kesejahteraan Sosial Miftahussalam dengan Akta Notaries No. 18 Tanggal
10 Juli 1993, mendirikan sebuah lembaga yang bergerak di bidang sosial yaitu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Bina Mekar yang melayani dan menyantuni anak-anak yatim, yatim piatu serta
anak kurang mampu. Disamping pelayanan sosial, Yayasan Miftahussalam pun
menyelenggarakan pendidikan formal mulai dari Taman Kanak-kanak, MI, MTs dan SMK.
Pendidikan non formal yaitu Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren dan Majlis
Ta’lim. Kegiatan pembangunan ekonomi masyarakat dengan mendirikan Baitul Maal
wat Tamwil (BMT).
II. PERMASALAHAN
ANAK
Diantara permasalahan yang dihadapi anak adalah sebagai
berikut :
1.
Banyak
potensi yang dimiliki anak-anak yatim piatu yang orang tuanya tidak mampu
tingkat pendidikannya hanya sampai tingkat SD, padahal potensi yang mereka cukup
baik dan mempunyai prestasi, salah satu kendalanya adalah tidak ada biaya
sehingga tidak mampu untuk melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi.
2.
Keberadaan
anak yatim dan anak yang keluarganya kurang mampu, di masyarakat hanya sebatas
kasihan, kurang sekali kepedulian masyarakat mengasihi secara nyata dalam
bentuk materi maupun moril (kasih sayang).
III.
DASAR HUKUM
Adapun yang menjadi dasar hukum dalam
penyusunan Proposal Permohonan Bantuan ini adalah sebagai berikut :
1.
UUD 1945
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1979 tentang Kesejahteraan Anak
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial
IV.
TUJUAN
Adapun yang menjadi tujuan dari proposal
permohonan ini adalah agar permasalahan yang sedang dihadapi oleh anak asuh
yang menjadi klien Panti kami dapat terselesaikan dengan baik, sehingga mereka menjadi
generasi yang berkualitas dan mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam tatanan
kehidupan dan penghidupan yang mandiri.
V.
SASARAN
Yang menjadi sasaran pelayanan
dari bantuan sosial kesejahteraan anak ini adalah anak-anak yatim, yatim piatu
serta anak kurang mampu yang kami asuh dan kami bina dalam sebuah lembaga yaitu
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Bina Mekar Miftahussalam, Handapherang, Cijeungjing,
Ciamis. Dalam proses perekrutannya kami lakukan melalui tahapan proses
assesment sehingga penyaluran bantuan benar-benar diberikan kepada yang berhak.
VI.
KOMPONEN
KEGIATAN
Komponen kegiatan pelaksanaan
pelayanan sosial terhadap klien di
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Bina Mekar Miftahussalam
adalah sebagai berikut :
1.
Pendataan klien
2.
Kelengkapan administrasi dan biodata klien
3.
Assesment / Home Visite
4.
Pemberian Pelayanan &
Pelatihan Life Skill
5.
Monitoring dan Pembinaan
6.
Akhir masa pelayanan,
bimbingan karir dan koordinasi antar alumni.
VII.
PENGORGANISASIAN KEGIATAN
Untuk mempermudah koordinasi dan
memperlancar kinerja pelaksanaan kegiatan pelayanan sosial terhadap klien, kami
bentuk dalam Susunan Organisasi LKSA
Bina Mekar Miftahussalam dengan susunan
personalia sebagai berikut :
Pelindung : Kepala Desa Handapherang
Penasehat : 1. Ketua I Yayasan ( Edi Cahyadi, Arc )
2.
Ketua II Yayasan ( Dadan Apip Hamdan, S.Ag )
3.
Sekbid Pendidikan I ( Drs. H. Saeful Uyun, M.Pd.I )
Ketua : Holidin, S.Pd.I
Wakil Ketua : Wiwin
Winirawati, S.Pd
Sekretaris :
Wahyudin
Bendahara :
Hendra Kusnadi
SEKSI-SEKSI
1. Penanggungjawab Klien : Tantan
Sontani, S.H
dan UEP
2. Sarana Prasarana : Rahmat Sundani, S.Pd.I
3. Pendidikan : Hasbi Habibi, S.Pd.I
4. Humas : Endang Ali Sa’bana, S.Pd
5. Pekerja Sosial : Rafli Setiawan
6. Pejabat Rumah Tangga : 1. Hj. Mutoah
2. Hj. Dewi Sri, S.Ag
3. Yati Cahyati
VIII.
SDM PENGELOLA
PROGRAM
No
|
Nama
|
Jenis Kelamin
|
Mulai bekerja di panti
|
Latar pendidikan Pendidikan Terakhir
|
1
|
HOLIDIN, S.Pd.I
|
Laki-laki
|
13 Juli 1998
|
S 1
|
2
|
WIWIN WINIRAWATI, S.Pd
|
Perempuan
|
13 Juli 1998
|
S 1
|
3
|
HENDRA KUSNADI
|
Laki-laki
|
17 Juli 2003
|
S 1
|
4
|
WAHYUDIN
|
Laki-laki
|
17 Juli 2007
|
MAN
|
5
|
TANTAN SONTANI,
S.H
|
Laki-laki
|
17 Juli 2003
|
S 1
|
6
|
RAHMAT SUNDANI,
S.Pd.I
|
Laki-laki
|
13 Juli 1998
|
S 1
|
7
|
HASBI HABIB,
S.Pd.I
|
Laki-laki
|
17 Juli 2005
|
S 1
|
8
|
ENDANG ALI
A'BANA, S.Pd
|
Laki-laki
|
17 Juli 2005
|
S 1
|
9
|
Hj. MUTHO'AH
|
Perempuan
|
13 Juli 1994
|
SD
|
10
|
Hj. DEWI SRI S,
S.Ag
|
Perempuan
|
13 Juli 1998
|
S 1
|
11
|
YATI CAHYATI
|
Perempuan
|
17 Juli 2005
|
SMP
|
12
|
RAFLI SETIAWAN
|
Laki-laki
|
16 Juli 2012
|
SMK
|
IX.
INDIKATOR
KEBERHASILAN
Indikator keberhasilan dari program ini adalah sebagai berikut :
1.
Terpenuhinya pemenuhan
kebutuhan dasar klien meliputi
kebutuhan makan, tambahan gizi, dan pakaian.
2.
Terpenuhinya akses terhadap
pelayanan sosial dasar klien,
meliputi pelayanan pendidikan, kesehatan dan akte kelahiran.
3.
Peningkatan potensi diri dan
kreativitas (life skill) anak/klien.
X.
RENCANA
ANGGARAN BIAYA
(Terlampir)
XI.
PENUTUP
Demikianlah proposal ini kami buat, dan tentunya masih terdapat kekurangan dan
kesalahan dalam penyusunannya. Oleh karena itu, mohon maaf atas segala
kekurangannya dan besar harapan kami mudah-mudahan permohonan ini terkabul
serta teriring do’a kami dan anak-anak asuh semoga apa yang diberikan Bapak,
Allah SWT dapat melipat gandakan pahalanya.
Ketua
HOLIDIN, S.Pd.I
|
Ciamis, 23 Desember 2014
LKSA Bina Mekar Miftahussalam
Sekretaris
WAHYUDIN
|
Mengetahui
Ketua Yayasan Miftahussalam
EDI CAHYADI, Arc
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (YPIKS)
LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
BINA MEKAR MIFTAHUSSALAM
Alamat
: Jl. H. Ubad No. 94 RT. 32 RW. 13 Tlp. '
(0265) 776337
Handapherang - Cijeungjing – Ciamis 46271
=======================================================================
PROFIL
LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA)
BINA MEKAR MIFTAHUSSALAM
I. IDENTITAS
1. Nama
LKSA : BINA MEKAR MIFTAHUSSALAM
2. Alamat : Jl. H. Ubad No. 94 ( Tlp. (0265) 776337 Cijeungjing - Ciamis 46271.
3. Nomor Daftar : 062/3916/PPSKS/95/2014
Di Dinas Sosial Provinsi
Berlaku sampai tanggal : 13 Maret 2016
4. Peringkat
Akreditasi : B (Baik)
No. Piagam
Akreditasi : LKS/027/AKRE/2014
Tanggal : 01 Juli 2014
5. Status : Swasta
6. Badan yang menjadi : Yayasan Pendidikan Islam dan Kesejahteraan Sosial
Induk organisasi Miftahussalam
yang membawahi
7. Tahun Pendirian : 1993
8.
Menghuni tempat ini : Sejak tanggal 10 Juli 1993
II. KEADAAN FISIK
1. Luas
tanah yang digunakan panti : 207 m2
2. Luas
bangunan :
a.
Kantor : 10 m2
b.
Ruang tidur : 100 m2
c.
Dapur : 20 m2
d.
Gudang : 8 m2
e.
Ruang Makan : 20 m2
f. Kamar Mandi /WC : 9
m2
g.
Asrama Pengasuh : 40 m2
Jumlah : 207 m2
III.
ANAK ASUH
C Jumlah Anak
Asuh Panti : 96 Orang
Dalam Panti : 25 Orang
Luar Panti : 71 Orang
IV.
SUMBER DANA
a.
Para Donatur/ Agniya
b.
Yayasan /Lembaga
c.
Bantuan Pemerintah
V.
KEGIATAN
1. Pemberian permakanan.
2. Santunan pendidikan meliputi : Beasiswa anak
kurang mampu, Beasiswa anak berprestasi, Beasiswa anak yatim dan yatim piatu,
Santunan alat pelengkapan sekolah, dll.
3. Pemberian santunan kepada anak yatim dan yatim
piatu.
4. Pelatihan keterampilan (life skill).
4. Bantuan sarana pendidikan.
VI. NOMOR REKENING BANK
BRI Cab.
Ciamis : an. PSAA BINA MEKAR MIFTAHUSSALAM
Nomor
: 0104-01-019256-50-9
Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak
Bina Mekar Miftahussalam
Ketua,
HOLIDIN, S.Pd.