RAPAT KERJA NASIONAL FORUM LKSA/PSAA

Tahun 2015 di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Indonesia

Santunan Anak Yatim dari Pemilik Mie Baso Simanalagi Ciamis

Keluarga Besar Bapak H. Engkus (Mie Baso Simanalagi, Ciamis)

Santunan Sapi Qurban dari dr. Suswadi, Sp.Og

Dokter Spesialis di RSUD Kabupaten Ciamis

Santunan Pendidikan Anak Yatim

LKSA Bina Mekar Miftahussalam

Santunan Peralatan Sekolah untuk Anak Yatim

Bantuan dari BAZNAS Kabupaten Ciamis

Sunday, May 24

STANDAR NASIONAL PENGASUHAN ANAK


STANDAR NASIONAL PENGASUHAN ANAK
UNTUK LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

Link Download : 

PERATURAN MENTERI SOSIAL RI NOMOR : 30/HUK/2011

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 30/HUK/2011
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENGASUHAN ANAK
UNTUK LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :   a.  bahwa untuk menjamin terpenuhi hak-hak anak diperlukan pengasuhan dalam keluarga atau pengasuhan alternatif yang memadai;
                          b.  bahwa untuk memastikan lembaga kesejahteraan sosial anak menyelenggarakan pengasuhan anak yang memenuhi hak-hak anak, perlu adanya Standar Nasional Pengasuhan Anak;
                          c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
Mengingat :     1.  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara 2. Republik Indonesia Nomor 3143);
                          2.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan 3. 3.Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
                          3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                          4.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
                          5.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi kementerian Negara;
                          6.  Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;
                          7.  Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial;
                          8.  Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG STANDAR NASIONAL PENGASUHAN ANAK UNTUK LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK.
Pasal 1
Standar Nasional Pengasuhan Anak berisikan norma, standar, prosedur, dan criteria dalam pelaksanaan pengasuhan anak yang digunakan sebagai pedoman bagi lembaga
kesejahteraan sosial anak dalam menyelenggarakan pengasuhan anak.

Pasal 2
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat dalam menyelenggarakan pengasuhan anak.

Pasal 3
Standar Nasional Pengasuhan Anak terdiri dari prinsip-prinsip pengasuhan alternatif, penentuan respon yang tepat bagi anak, pelayanan pengasuhan dan kelembagaan, yang pengaturannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Sosial ini.

Pasal 4
Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak disusun dengan sistematika sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN
BAB II PRINSIP-PRINSIP UTAMA PENGASUHAN ALTERNATIF UNTUK ANAK
BAB III STANDAR PENENTUAN RESPON YANG TEPAT BAGI ANAK
BAB IV STANDAR PELAYANAN PENGASUHAN
BAB V STANDAR KELEMBAGAAN

Pasal 5
Ketentuan teknis mengenai pelayanan pengasuhan dan kelembagaan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.

Pasal 6
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Sosial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2011

MENTERI SOSIAL
REPUBLIK INDONESIA,



SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,



PATRIALIS AKBAR

Tuesday, May 19

SINKRONISASI PENDAFTARAN DIGITAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL


Disampaikan Oleh:
DR. Marjuki, MSc (Staf Ahli Bidang Potensi & Sumber Kesejahteraan Sosial)
Drs. Wawan Mulyawan, MM (Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah)


LATAR BELAKANG
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial  menyatakan bahwa Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Untuk tujuan mulia tersebut mensyaratkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sangatlah diperlukan wadah sebagai naungan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial, baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial dalam bingkai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan  Fakir Miskin;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  4. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Kesejahteraan Sosial;
  5. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  6. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  7. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial.


KONDISI EMPIRIS
Besarnya potensi penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dilakukan khususnya oleh pemerintah daerah dan masyarakat/ swasta melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Keberadaan LKS tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan standar dan tipologi yang berbeda.
Pembinaan LKS ini berada di bawah unit-unit teknis/ satuan kerja di Kementerian Sosial (Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak, Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Direktorat Penyandang Cacat, Direktorat Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA dan lain-lain).
Kewenangan pendaftaran (dan ijin operasional) LKS berada   dibawah Direktorat Kelembagaan Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial RI.
Akreditasi tingkat kelayakan dan standarisasi LKS berada dibawah organisasi independen, yaitu Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Keberagaman unit Pembina penyelenggara LKS ini berakibat juga pada beragamnya bentuk pendaftaran/ format pendataan bagi LKS, sesuai unit pembinanya.
Belum tersedianya peta LKS sesuai jenis layanan, standart kelayakan dan tingkat akreditasinya.
Beberapa unit Pembina LKS telah melakukan sistem pendaftaran on-line.
Belum tersedianya format baku dan standar yang seragam dalam pendaftaran/pendataan LKS.

KENDALA

Masih kentalnya penekanan pada hal-hal yang sifatnya administratif (dibandingkan fungsinya), dalam pembinaan LKS, khususnya LKS oleh Masyarakat/ swasta di daerah.
Belum stabilnya komitmen dan konsistensi kebijakan terkait dengan LKS, khususnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (instansi sosial).
Masih adanya “nuansa belum satunya bahasa” dalam pembinaan LKS, antara oleh pemerintah pusat (Kementerian Sosial) dengan Daerah (instansi sosial/DPRD).

PELUANG
Populasi LKS yang sudah tersebar ke seluruh pelosok Wilayah Indonesia merupakan peluang besar untuk percepatan akselerasi penyelenggaraan program pembangunan kesejahteraan sosial.
Tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian terbesar LKS merupakan wujud partisipasi masyarakat/ swasta, hal demikian merupakan entry point dalam perubahan sosial dan pembangunan, khususnya bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial. Untuk itulah perlu pendataan yang sistematis, terstruktur dan memudahkan bagi LKS yang bersangkutan.


Advokasi kepada masing-masing pemerintah daerah (instansi sosial) dalam upaya revitalisasi dan apresiasi (pengakuan) bagi LKS, khususnya LKS oleh masyarakat/ swasta  di daerah.


REKOMENDASI STRATEGI, KEBIJAKAN DAN PROGRAM
STRATEGI, yaitu : Penyusunan dashboard registrasi on-line LKS.
KEBIJAKAN, yaitu : a) Menyiapkan infrastruktur dashboard on-line; b) Membangun kemitraan dengan vendor-vendor penyedia jasa komunikasi on-line.
PROGRAM, yaitu : a) Pelatihan bagi calon pengelola dashboard on-line; b) Menyusun pedoman operasional dashboard on-line; c) Melakukan FGD dalam penetapan kriteria LKS yang layak melakukan registrasi on-line; d) Sosialisasi dashboard on-line.

https://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=18544

Pedoman Operasional Bansos Melalui LKSA



Silahkan download di sini : 


Contoh Proposal Bantuan LKSA



    YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (YPIKS)
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
BINA MEKAR MIFTAHUSSALAM
Alamat : Jl. H. Ubad No. 94 RT. 32 RW. 13 Tlp.  ' (0265) 776337
 Handapherang - Cijeungjing – Ciamis  46271 
========================================================================

Nomor          : 271/055 /LKSA-BM/XII/ 2014                                Ciamis, 23 Desember 2014
Lampiran      : 1(Satu) berkas
Perihal          :  Permohonan Bantuan Sosial                            
                        Melalui LKSA

Kepada
Yth. Bapak Kepala Dinas Sosial
     Provinsi Jawa Barat
di-
               Cimahi
Melalui :
Yth. Bapak Kepala Dinsosnakertrans Kab. Ciamis
di-
               Ciamis

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat kepada Bapak bahwa di Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis, telah berdiri sebuah Panti yang menyantuni anak yatim, yatim piatu dan anak yang orangtuanya tidak mampu sejak tahun 1993. Pada saat ini kami mengasuh sebanyak 96 orang.
Dipermaklumkan pula bahwa sampai saat ini kami masih belum mempunyai sumber dana yang memadai guna menutupi kebutuhan biaya rutin yang tidak bisa hindarkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengajukan permohonan kepada Bapak, agar dapat memberikan bantuan pada panti kami melalui program Bantuan Sosial melaui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Atas segala limpahan perkenan Bapak terhadap permohonan ini kami haturkan ucapan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Ketua




HOLIDIN, S.Pd.I
LKSA Bina Mekar Miftahussalam
Sekretaris




WAHYUDIN

Mengetahui :
Penjabat Kepala Desa Handapherang




ABDURACHMAN
NIP. 195905011987081001
Ketua Yayasan Miftahussalam




EDI CAHYADI, Arc





    YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (YPIKS)
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
BINA MEKAR MIFTAHUSSALAM
Alamat : Jl. H. Ubad No. 94 RT. 32 RW. 13 Tlp.  ' (0265) 776337
 Handapherang - Cijeungjing – Ciamis  46271
=======================================================================

PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN DANA
BANTUAN SOSIAL MELALUI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA)


I.       LATAR BELAKANG
لَقَدْ خَلَقْنـَا اْلاِنْسَانَ فِيْ أَحْـسَنِ تَقْـوِيْمٍ
 ‘Sungguh telah Kami (Allah SWT) ciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (QS. Attin : 5).
Tapi manusia tidak diciptakan sama, melainkan beraneka ragam jenis, ada laki-laki dan ada pula perempuan. Begitu pula karunia yang diberikan Allah bermacam-macam pula, salah satunya adalah “nasib”. Tiap orang berbeda-beda, ada yang bernasib baik/beruntung, ada yang bernasib kurang baik/kurang beruntung.
Diantara mereka yang memperoleh nasib yang kurang beruntung adalah anak yatim piatu/anak yang ekonomi orang tuanya kurang mampu, padahal mereka sama-sama diciptakan Allah, bagian dari masyarakat, tetapi mereka diperlakukan tidak sama.
Berdasarkan pemikiran tersebut maka Yayasan Pendidikan Islam dan Kesejahteraan Sosial Miftahussalam dengan Akta Notaries No. 18 Tanggal 10 Juli 1993, mendirikan sebuah lembaga yang bergerak di bidang sosial yaitu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Bina Mekar yang melayani dan menyantuni anak-anak yatim, yatim piatu serta anak kurang mampu. Disamping pelayanan sosial, Yayasan Miftahussalam pun menyelenggarakan pendidikan formal mulai dari Taman Kanak-kanak, MI, MTs dan SMK. Pendidikan non formal yaitu Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren dan Majlis Ta’lim. Kegiatan pembangunan ekonomi masyarakat dengan mendirikan Baitul Maal wat Tamwil (BMT).

II.    PERMASALAHAN ANAK
Diantara permasalahan yang dihadapi anak adalah sebagai berikut :
1.      Banyak potensi yang dimiliki anak-anak yatim piatu yang orang tuanya tidak mampu tingkat pendidikannya hanya sampai tingkat SD, padahal potensi yang mereka cukup baik dan mempunyai prestasi, salah satu kendalanya adalah tidak ada biaya sehingga tidak mampu untuk melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi.
2.      Keberadaan anak yatim dan anak yang keluarganya kurang mampu, di masyarakat hanya sebatas kasihan, kurang sekali kepedulian masyarakat mengasihi secara nyata dalam bentuk materi maupun moril (kasih sayang).

III.    DASAR HUKUM
Adapun yang menjadi dasar hukum dalam penyusunan Proposal Permohonan Bantuan ini adalah sebagai berikut :
1.         UUD 1945
2.         Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
3.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4.         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

IV.  TUJUAN
Adapun yang menjadi tujuan dari proposal permohonan ini adalah agar permasalahan yang sedang dihadapi oleh anak asuh yang menjadi klien Panti kami dapat terselesaikan dengan baik, sehingga mereka menjadi generasi yang berkualitas dan mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam tatanan kehidupan dan penghidupan yang mandiri.

V.      SASARAN
Yang menjadi sasaran pelayanan dari bantuan sosial kesejahteraan anak ini adalah anak-anak yatim, yatim piatu serta anak kurang mampu yang kami asuh dan kami bina dalam sebuah lembaga yaitu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Bina Mekar Miftahussalam, Handapherang, Cijeungjing, Ciamis. Dalam proses perekrutannya kami lakukan melalui tahapan proses assesment sehingga penyaluran bantuan benar-benar diberikan kepada yang berhak.

VI.        KOMPONEN KEGIATAN
Komponen kegiatan pelaksanaan pelayanan sosial terhadap klien di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Bina Mekar Miftahussalam adalah sebagai berikut :
1.        Pendataan klien
2.        Kelengkapan administrasi dan biodata klien
3.        Assesment / Home Visite
4.        Pemberian Pelayanan & Pelatihan Life Skill
5.        Monitoring dan Pembinaan
6.        Akhir masa pelayanan, bimbingan karir dan koordinasi antar alumni.


VII.      PENGORGANISASIAN KEGIATAN
Untuk mempermudah koordinasi dan memperlancar kinerja pelaksanaan kegiatan pelayanan sosial terhadap klien, kami bentuk dalam Susunan Organisasi LKSA Bina Mekar Miftahussalam dengan susunan personalia sebagai berikut :
Pelindung                   :    Kepala Desa Handapherang
Penasehat                    :    1. Ketua I Yayasan ( Edi Cahyadi, Arc )
                                        2. Ketua II Yayasan ( Dadan Apip Hamdan, S.Ag )
                                              3. Sekbid Pendidikan I ( Drs. H. Saeful Uyun, M.Pd.I )
Ketua                          :    Holidin, S.Pd.I
Wakil Ketua               :    Wiwin Winirawati, S.Pd
Sekretaris                    :    Wahyudin
Bendahara                  :    Hendra Kusnadi
SEKSI-SEKSI
1. Penanggungjawab Klien              :     Tantan Sontani, S.H
    dan UEP
2. Sarana Prasarana                          :     Rahmat Sundani, S.Pd.I
3. Pendidikan                                  :     Hasbi Habibi, S.Pd.I
4. Humas                                         :     Endang Ali Sa’bana, S.Pd
5. Pekerja Sosial                              :     Rafli Setiawan
6. Pejabat Rumah Tangga                :     1.  Hj. Mutoah
                                                               2.  Hj. Dewi Sri, S.Ag
                                                               3.  Yati Cahyati
VIII.       SDM PENGELOLA PROGRAM
No
Nama
Jenis Kelamin
Mulai bekerja di panti
Latar pendidikan Pendidikan Terakhir
1
HOLIDIN, S.Pd.I
Laki-laki
13 Juli 1998
S 1
2
WIWIN WINIRAWATI, S.Pd
Perempuan
13 Juli 1998
S 1
3
HENDRA KUSNADI
Laki-laki
17 Juli 2003
S 1
4
WAHYUDIN
Laki-laki
17 Juli 2007
MAN
5
TANTAN SONTANI, S.H
Laki-laki
17 Juli 2003
S 1
6
RAHMAT SUNDANI, S.Pd.I
Laki-laki
13 Juli 1998
S 1
7
HASBI HABIB, S.Pd.I
Laki-laki
17 Juli 2005
S 1
8
ENDANG ALI A'BANA, S.Pd
Laki-laki
17 Juli 2005
S 1
9
Hj. MUTHO'AH
Perempuan
13 Juli 1994
SD
10
Hj. DEWI SRI S, S.Ag
Perempuan
13 Juli 1998
S 1
11
YATI CAHYATI
Perempuan
17 Juli 2005
SMP
12
RAFLI SETIAWAN
Laki-laki
16 Juli 2012
SMK

IX.             INDIKATOR KEBERHASILAN
Indikator keberhasilan dari program ini adalah sebagai berikut :
1.      Terpenuhinya pemenuhan kebutuhan dasar klien meliputi kebutuhan makan, tambahan gizi, dan pakaian.
2.      Terpenuhinya akses terhadap pelayanan sosial dasar klien, meliputi pelayanan pendidikan, kesehatan dan akte kelahiran.
3.      Peningkatan potensi diri dan kreativitas (life skill) anak/klien.

X.                RENCANA ANGGARAN BIAYA
(Terlampir)

XI.             PENUTUP
Demikianlah proposal ini kami buat, dan tentunya masih terdapat kekurangan dan kesalahan dalam penyusunannya. Oleh karena itu, mohon maaf atas segala kekurangannya dan besar harapan kami mudah-mudahan permohonan ini terkabul serta teriring do’a kami dan anak-anak asuh semoga apa yang diberikan Bapak, Allah SWT dapat melipat gandakan pahalanya.



Ketua




HOLIDIN, S.Pd.I
Ciamis, 23 Desember 2014
LKSA Bina Mekar Miftahussalam
Sekretaris




WAHYUDIN

Mengetahui
Ketua Yayasan Miftahussalam



EDI CAHYADI, Arc



    YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (YPIKS)
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
BINA MEKAR MIFTAHUSSALAM
Alamat : Jl. H. Ubad No. 94 RT. 32 RW. 13 Tlp.  ' (0265) 776337
 Handapherang - Cijeungjing – Ciamis  46271


=======================================================================
PROFIL
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA)
 BINA MEKAR MIFTAHUSSALAM

I.       IDENTITAS
1.   Nama LKSA                              :  BINA MEKAR MIFTAHUSSALAM
2.   Alamat                                       :  Jl. H. Ubad No. 94 ( Tlp. (0265) 776337 Cijeungjing - Ciamis 46271.
3.   Nomor Daftar                            :  062/3916/PPSKS/95/2014
      Di Dinas Sosial Provinsi
      Berlaku sampai tanggal              : 13 Maret 2016
4.   Peringkat Akreditasi                  :  B (Baik)
      No. Piagam Akreditasi               :  LKS/027/AKRE/2014
      Tanggal                                      :  01 Juli 2014
5.   Status                                         :  Swasta
6.   Badan yang menjadi                  :  Yayasan Pendidikan Islam dan Kesejahteraan Sosial
      Induk organisasi                            Miftahussalam
      yang membawahi                      
7.   Tahun Pendirian                         : 1993
8.   Menghuni tempat ini                  :  Sejak tanggal 10 Juli 1993

II.    KEADAAN FISIK
1.   Luas tanah yang digunakan panti :  207 m2
2.   Luas bangunan                                 :
      a. Kantor                                          :     10 m2
      b. Ruang tidur                                  :   100 m2
      c. Dapur                                           :     20 m2
      d. Gudang                                        :       8 m2
      e. Ruang Makan                               :     20 m2
      f.  Kamar Mandi /WC                      :       9 m2
      g. Asrama Pengasuh                         :     40 m2
      Jumlah                                              :   207 m2

III.       ANAK ASUH  
C Jumlah Anak Asuh Panti     : 96 Orang
Dalam Panti                         : 25 Orang
Luar Panti                            : 71 Orang

IV.  SUMBER DANA
a.       Para Donatur/ Agniya
b.      Yayasan /Lembaga
c.       Bantuan Pemerintah

V.    KEGIATAN 
1.   Pemberian permakanan.
2.   Santunan pendidikan meliputi : Beasiswa anak kurang mampu, Beasiswa anak berprestasi, Beasiswa anak yatim dan yatim piatu, Santunan alat pelengkapan sekolah, dll.
3.   Pemberian santunan kepada anak yatim dan yatim piatu.
4.   Pelatihan keterampilan (life skill).
4.   Bantuan sarana pendidikan.

VI.  NOMOR REKENING BANK
BRI Cab. Ciamis                     :  an. PSAA BINA MEKAR MIFTAHUSSALAM
                                                   Nomor : 0104-01-019256-50-9


Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Bina Mekar Miftahussalam
Ketua,



HOLIDIN, S.Pd.


Dompet Yatim

Dompet Yatim merupakan layanan jemput sedekah LKSA Bina Mekar Miftahussalam. Untuk Via Bank caranya :

1. Setelah para Donatur mengirimkan Donasi mohon mengirimkan Konfirmasi Donasi.
2. Konfirmasi donasi melalui email ke : lksabinamekar@gmail.com dengan isi pesan :
-> Nama Donatur
-> Alamat Donatur
-> No. Kontak Donatur
-> Jumlah Donasi
-> Nama Rekening LKSA : BRI -> Klik di sini untuk lihat No. Rekening
-> Scan/Foto Bukti Transfer

3. Konfirmasi donasi melalui kontak :085223255605 (Holidin), 085223845822 (Wahyudin) dengan isi pesan :
-> Nama Donatur
-> Alamat Donatur
-> No. Kontak Donatur
-> Jumlah Donasi
-> Nama Rekening LKSA : BRI -> Klik di sini untuk lihat No. Rekening


" Berinfaqlah kamu, niscaya Allah akan menggantinya "
( HR. Bukhari )