PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 30/HUK/2011
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENGASUHAN ANAK
UNTUK LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin terpenuhi hak-hak anak
diperlukan pengasuhan dalam keluarga atau pengasuhan alternatif yang memadai;
b. bahwa untuk memastikan lembaga kesejahteraan
sosial anak menyelenggarakan pengasuhan anak yang memenuhi hak-hak anak, perlu
adanya Standar Nasional Pengasuhan Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial
tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara 2. Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan 3. 3.Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua
kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi kementerian Negara;
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009
tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;
7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/HUK/2009
tentang Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan
Sosial;
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG STANDAR
NASIONAL PENGASUHAN ANAK UNTUK LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK.
Pasal 1
Standar Nasional Pengasuhan Anak berisikan
norma, standar, prosedur, dan criteria dalam pelaksanaan pengasuhan anak yang
digunakan sebagai pedoman bagi lembaga
kesejahteraan sosial anak dalam menyelenggarakan
pengasuhan anak.
Pasal 2
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan
lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau
masyarakat dalam menyelenggarakan pengasuhan anak.
Pasal 3
Standar Nasional Pengasuhan Anak terdiri dari
prinsip-prinsip pengasuhan alternatif, penentuan respon yang tepat bagi anak,
pelayanan pengasuhan dan kelembagaan, yang pengaturannya ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Sosial ini.
Pasal 4
Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PRINSIP-PRINSIP UTAMA PENGASUHAN ALTERNATIF UNTUK ANAK
BAB III STANDAR PENENTUAN RESPON YANG TEPAT BAGI ANAK
BAB IV STANDAR PELAYANAN PENGASUHAN
BAB V STANDAR KELEMBAGAAN
Pasal 5
Ketentuan teknis mengenai pelayanan pengasuhan
dan kelembagaan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial
Kementerian Sosial.
Pasal 6
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Sosial ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2011
MENTERI SOSIAL
REPUBLIK INDONESIA,
SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
0 komentar:
Post a Comment