Sunday, May 24

PERATURAN MENTERI SOSIAL RI NOMOR : 30/HUK/2011

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 30/HUK/2011
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENGASUHAN ANAK
UNTUK LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :   a.  bahwa untuk menjamin terpenuhi hak-hak anak diperlukan pengasuhan dalam keluarga atau pengasuhan alternatif yang memadai;
                          b.  bahwa untuk memastikan lembaga kesejahteraan sosial anak menyelenggarakan pengasuhan anak yang memenuhi hak-hak anak, perlu adanya Standar Nasional Pengasuhan Anak;
                          c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
Mengingat :     1.  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara 2. Republik Indonesia Nomor 3143);
                          2.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan 3. 3.Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
                          3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                          4.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
                          5.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi kementerian Negara;
                          6.  Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;
                          7.  Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial;
                          8.  Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG STANDAR NASIONAL PENGASUHAN ANAK UNTUK LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK.
Pasal 1
Standar Nasional Pengasuhan Anak berisikan norma, standar, prosedur, dan criteria dalam pelaksanaan pengasuhan anak yang digunakan sebagai pedoman bagi lembaga
kesejahteraan sosial anak dalam menyelenggarakan pengasuhan anak.

Pasal 2
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat dalam menyelenggarakan pengasuhan anak.

Pasal 3
Standar Nasional Pengasuhan Anak terdiri dari prinsip-prinsip pengasuhan alternatif, penentuan respon yang tepat bagi anak, pelayanan pengasuhan dan kelembagaan, yang pengaturannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Sosial ini.

Pasal 4
Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak disusun dengan sistematika sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN
BAB II PRINSIP-PRINSIP UTAMA PENGASUHAN ALTERNATIF UNTUK ANAK
BAB III STANDAR PENENTUAN RESPON YANG TEPAT BAGI ANAK
BAB IV STANDAR PELAYANAN PENGASUHAN
BAB V STANDAR KELEMBAGAAN

Pasal 5
Ketentuan teknis mengenai pelayanan pengasuhan dan kelembagaan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.

Pasal 6
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Sosial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2011

MENTERI SOSIAL
REPUBLIK INDONESIA,



SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,



PATRIALIS AKBAR

0 komentar:

Dompet Yatim

Dompet Yatim merupakan layanan jemput sedekah LKSA Bina Mekar Miftahussalam. Untuk Via Bank caranya :

1. Setelah para Donatur mengirimkan Donasi mohon mengirimkan Konfirmasi Donasi.
2. Konfirmasi donasi melalui email ke : lksabinamekar@gmail.com dengan isi pesan :
-> Nama Donatur
-> Alamat Donatur
-> No. Kontak Donatur
-> Jumlah Donasi
-> Nama Rekening LKSA : BRI -> Klik di sini untuk lihat No. Rekening
-> Scan/Foto Bukti Transfer

3. Konfirmasi donasi melalui kontak :085223255605 (Holidin), 085223845822 (Wahyudin) dengan isi pesan :
-> Nama Donatur
-> Alamat Donatur
-> No. Kontak Donatur
-> Jumlah Donasi
-> Nama Rekening LKSA : BRI -> Klik di sini untuk lihat No. Rekening


" Berinfaqlah kamu, niscaya Allah akan menggantinya "
( HR. Bukhari )